PT. SOLID GOLD BERJANGKA - Hari Rabu (16/1/2019) sore polisi akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait dalam kasus dugaan prostitusi online yang belakangan memang tengah membelitnya. "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim. Penetapan Vanessa sebagai tersangka disebut sesuai dengan fakta penyidikan yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Crime Polda Jatim dari rekam data digital dan pemeriksaan sejumlah ahli.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tandas Luki. Hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada Vanessa, Senin (14/1) lalu juga memunculkan sejumlah fakta baru yang dapat memperkuat keputusan tersebut. Dalam kasus ini, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dengan kata lain, penetapan Vanessa sebagai tersangka bukan karena perannya sebagai pelaku prostitusi, melainkan karena kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya.
Luki menjelaskan alasan polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena penyebaran konten asusila, bukannya terkait kasus prostitusi online. Menurut Luki, wanita berusia 27 tahun itu kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik kepada muncikarinya. Oleh muncikari, foto dan video ini digunakan untuk menawarkan jasa Vanessa kepada para pelanggan prostitusi online. "Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," terang Luki. Luki pun mengakui bahwa kasus yang membelit Vanessa tergolong rumit, sebab yang bersangkutan tertangkap basah sedang memberikan layanan prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Polisi kemudian menjadikan status Vanessa sebagai saksi korban, bukan tersangka, sebab dalam UU yang ada, tak ada pasal yang bisa menjerat pelaku atau pemberi layanan prostitusi. "Karena selama ini biasanya (PSK) sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang kami dapat fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi daripada dirinya sendiri dan ini ada komunikasi mengirimkan fotonya ada pembicaraan-pembicaraan," kata Luki. "Seperti kasus Vanessa ini yang pertama, tadi sudah koordinasi dengan beberapa ahli mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi," tambahnya.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan dengan status barunya ke Polda Jatim pada hari Senin (21/1) mendatang. "Surat panggilan kita layangkan untuk hari Senin dan kami mengundang yang bersangkutan untuk hadir di Polda Jawa Timur ini terkait dengan saudara VA," tambah Luki.
SUMBER : DETIK.COM
Comments