top of page

Bawaslu DIY Klaim Tertibkan Belasan Ribu APK Ilegal


PT. SOLID GOLD BERJANGKA BALI - Badan Pengawas Pemilu (DIY) mengklaim telah menertibkan belasan ribu pemasangan alat peraga kampanye (APK) ilegal di DIY. Jumlah tersebut mencapai 18.266 APK, dari penertban yang dilakukan periode Maret hingga 4 April. 

Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati mengatakan, jumlah pelanggaran pemasangan APK terbanyak ada di Kota Yogyakarta yakni mencapai 6.036 APK. Sementara, Kabupaten Sleman mencapai 4.768 APK.

"Disusul Gunungkidul 3.950, Kulon Progo 1.898 dan Bantul 1.614 APK," katanya. 

Jenis pelanggaran pemasangan APK sendiri banyak terdiri dari baliho yang mencapai 3.459 dan spanduk mencapai 1.516. Selain itu juga ada umbul-umbul mencapai 368. billboard sebanyak 56, 953 banner dan 3.506 rontek. 

"Paling banyak itu pelanggaran pemasangan bendera mencapai 8.408," ujarnya. 

Modus pelanggaran sendiri dipasang di pohon, tiang listrik hingga trotoar. Bahkan, hingga memenuhi pagar taman-taman yang ada di DIY. 

"Ada juga dipasang di rumah warga tanpa izin dari yang punya rumah," jelasnya. 

Walaupun Bawaslu DIY mengaku telah menertibkan belasan ribu APK ilegal tersebut, masih banyak APK yang memenuhi pinggiran jalan yang ada di DIY. Terlebih, APK dipasang di Kota Yogyakarta yang hampir ada di setiap sudut jalan raya. 

APK tersebut terutama bendera partai politik yang banyak dipasang di pinggir jalan. Yang mana, pemasangan bendera tersebut dapat membahayakan pengendara karena melintang hingga ke jalan raya. 

Walaupun begitu, Bawaslu menegaskan bendera bukan termasuk APK. Sehingga penindakan terhadap pamasangan bendera ini pun tidak maksimal.  


SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID

1 view0 comments

Comments


bottom of page