top of page

Berkas Perkara Pencemaran Fairuz A Rafiq Dilimpahkan


PT. SOLID GOLD BERJANGKA BALI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara pencemaran nama baik terhadal Fairuz A Rafiq melalui media sosial. Polisi telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8).

Meski demikian, Iwan tidak menyebut tanggal berapa berkas diserahkan. Ia hanya menuturkan, berkas diserahkan pada bulan Agustus 2019.

Hingga kini, kata dia, pihak kejaksaan belum memberikan balasan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau belum. "Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," ujar Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.


SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID

2 views0 comments

Comments


bottom of page