top of page

BI: Rupiah dan E-Money Bisa Dipakai untuk Mahar Pernikahan


PT. SOLID GOLD BERJANGKA BALI - Bank Indonesia (BI) memperbolehkan masyarakat menggunakan nilai tukar rupiah sebagai mahar pernikahan. Hal ini menyusul banyaknya pengantin yang menjadikan rupiah sebagai mahar pernikahan dengan alasan memiliki makna spesial, semisal tanggal cantik dan lebih unik dari sekesar mahar lainnya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan penggunaan rupiah sebagai mahar harus dilakukan dalam kondisi semestinya yakni bukan dilipat atau dirusak. “Kalau ditanya boleh atau tidak jadi mahar, boleh, Tapi jangan dilipat-lipat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, uang kertas yang dilipat menjadi perhatian khusus karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Bank Indonesia juga punya kampanye bagaimana kita memelihara uang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, disteples, dibasahi, diremas-remas,” ucapnya.

Bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah. Tak main-main, ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Peliharalah uangmu. Kalau di UU sudah pasti ada aturannya. Uang jadi lecek bahkan berisiko robek, nah ini jatuhnya menyiksa uang loh dan bisa ditindak pidana,” ucapnya.

Untuk itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan merawat kondisi uang. Bahkan, Mirza menawarkan penggunaan mahar bisa menggunakan uang non tunai seperti uang elektronik (e-money).

“Mahar boleh-boleh saja mas kawin, boleh macam-macam kan. Kalau mau kasih uang, ya uangnya jangan dilipat, sampai berbentuk burung misalnya, kasian uangnya. Kan bisa saja pakai e-money, nontunai,” ucapnya.


SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID

1 view0 comments

コメント


bottom of page